Rabu, 30 November 2011

Profesionalisme Guru

Mutu Pendidikan

Pada materi mutu pendidikan disampaikan oleh Prof. Dr. H. Ravik Karsidi, M.S Pendamping Dekan II Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).

Bapak ravik membagi kualifikasi profesi menjadi lima yaitu:
1. Profesi
2. Semi Profesi
3. Terampil
4. Tidak Terampil
5. Quasi Profesi

Profesi adalah bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman perilakunya diperlukan oleh masyarakat. Profesi terbagi berdasarakan aspek pengetahuan dalam bidang tertentu, aplikasi kemapuan atau kecakapan, dan juga berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurut undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005, seorang gurur haruslah menjadi pendidik yang profesional. Dan menurut undang-undang guru dan dosen nomor 1 guru adalah pendidik profesional. Seorang guru harus mampu bersikap adil kepada anak didiknya, dapat memberikan ilmu kepada anak didiknya, serta melakukan kewajibannya sebagai pendiddik. Tugas utama seorang guru menurut undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahu 2005 yaitu; mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Dalam seminar ini bapak Ravik menyampaikan tentang 8 karateristik profesi sebagai guru, antara lain kode etik profesi guru, pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan, sertifikasi keahlian sebagai guru, profesi tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan tanggung jawab, kesempatan untuk penyebarluaskan dan pertukaran ide di antara anggota profesi, adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek oleh anggota profesi.

Seorang guru yang profesional harus didukung oleh kompetensi yang standar yang dapat mengudukung kegiatan tersebut bagi guru yang profesional antara lain:

o Kepemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus (misalnya guru dalam bidang studi tertentu),
o Tingkat pendidikan minimal,
o Sertifikasi keahliannya sebagai guru,
o Harus mengusai keahlian dalam kemampuan materi keilmuan dan keterampilan metodologi,
o Memilki rasa tanggung jawab yang tinggi atas pekerjaannya, baik terhadap Tuhan yang Maha Esa, bangsa dan negara, lembaga dan oraginsasi profesi,
o Guru juga harus mengembangkan rasa kesejawatan yang tinggi dengan sesama guru.

Dalam hal ini berdasarkan dengan kualifikasi akademiknya guru dibagi menjadi:
o Berpendidikan S1 atau D4
o Bersertifikasi pendidikan profesi guru

Mutu pendidikan adalah suatu keberhasilan proses dan hasil belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan. Peningkatan mutu pendidikan dengan cara  mencetak lulusan bermutu sebagai tuntutan, perubahan yang cepat, dan daya saing lulusan. Mutu merupakan sifat dari benda dan jasa. Mutu merupakan paduan sifat-sifat dari barang atau jasa, yang menunjukan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. Sifat-sifat pokok mutu (jasa) yaitu kepercayaan (reliability), keterjaminan (assurance), penampilan (tangibility), perhatian (emphaty), ketanggapan (responsiveness).

Profesionalisme guru dan teknologi informasi, bahwa seorang guru harus mengikuti akan kemajuan teknologi yang ada agar dapat mengembangkan kemampuan siswanya dalam bidang teknologi informasi. Dengan perkembangnya teknologi informasi terjadi berbedaan pola hibingan guru dan murid, bahwa seorang siswa tidak perlu bertemu gurunya langsung untuk dapat memperoleh ilmunya tetapi dengan kemajuan teknologi informasi seorang siswa dapat mempeoleh ilmu hany dengan lewat internet sebagai hasil dari kemajuan teknologi. Dengan kemajuan teknologi informasi pula dapat melakukan penegakan kode etik seorang guru yang sebenarnya informasinya masih kurang, dalam hal ini tidak semua guru mengetahui tentang kode etik guru. Akan tetapi kemajuan teknologi harus diimbangi oleh profesionalisme guru dan didukung oelh kompetensi yang standar.

Menurut Prof. Ravik tugas guru dibagi menjadi 2:
1. Guru Lama
2. Guru Baru

0 komentar:

Posting Komentar