A. Hakikat Lembaga Sosial
Ø Pengertian Lembaga Sosial
Pengertian lembaga sosial menurut beberapa sosiolog:
a. Mac Iver dan Charles H. Page
Mereka mengungkapkan bahwa lembaga sosial adalah prosedur atau tata cara yang sudah diciptakan untuk mengatur hubungan manusia yang satu dengan manusia yang lain yang hidup berkelompok dalam sebuah kelompok kemasyarakatan.
b. Leopold Von Wiese dan Howard Becker
Mereka mendefinisikan bahwa lembaga sosial sebagaio suatu jaringan proses dan cara hubungan atau interaksi sosial antara manusia dan antarkelompok manuisa dengan tujuan memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola yang terkandung didalamnya dan disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan manusia dan kelompoknya.
c. Sumner
Lembaga sosial sebagai perbuatan atau perilaku, cita-cita, sikap, dan perlengkapan kebudayaan manusia yang sifatnya kekal dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar terdapat keteraturan dan integrasidalam masyarakat yang bersangkutan.
Ø Fungsi Lembaga Sosial
1. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok.
2. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3. memberi pegangan kepada anggota masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap timgkah laku para anggota.
Ø Tipe-Tipe Lembaga Sosial
1. Berdasarkan Perkembangannya
a. Crescive Institutions, yaitu Lembaga-lembaga sosial yang paling utama atau primer yang tumbuh dari adapt istiadat masyarakat dengan tidak sengaja, contoh: perkawianan.
b. Enacted Institutions, yaitu Lembaga sosial yang dibentuk dengan sengaja untuk memenuhi tujuan tertentu. Contohnya: lembaga pendidikan atau lembaga keuangan.
2. Berdasarkan Sistem Nilai yang Diterima oleh Masyarakat.
a. Basic Institutions, yaitu lembaga sosial yang sangat penting guna memelihara dan mempertahankan aturan serta yaya tertib dalam suatu masyarakat. Misalnya : keluarga, sekolah.
b. Subsidiary Institutions, yaitu lembaga sosial yang dianggap tidak atau kurang penting dalam suatu masyarakat. Misalnya aktivitas masyarakat untuk kegiatan piknik.
3. Berdasarkan Penerimaan Masyarakat.
a. Approved atau Social Sanctioned Institutions, yaitu lembaga sosial yang keberadaannya diterima oleh masyarakat. Misalnya: sekolah, perusahaan, ddl.
b. Unsanctioned Institutions, yaitu lembaga sosial yang keberadaannya ditolak oleh masyarakat meskipun terkadang gagal untuk membasminya. Contohnya: Kelompok mafia.
4. Berdasarkan Penyebarannya.
a. General Institutions, yaitu lembaga sosial yang umum sehingga semua manusia didunia ini hamper mengenalnya, misalnya: agama.
b. Restricked Institutions, adalah lembaga sosial yang diikuti oleh sekelompok masyarakat tertentu dibelahan dunia ini.
5. Berdasarkan fungsinya.
a. Operative Institutions, yaitu lembaga-lembaga sosial yang berguna sebagai lembaga yang mengumpulkan pola-pola atau tata cara yang dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan dari lembaga yang dimaksudkan. Contoh, lembaga industrialisasi.
b. Regulative Institutions, adalah lembaga sosial yang berfungsi untuk mengawasi adapt istiadat dan aturan sebagai pedoman tata kelakuan dalam masyarakat. Contohnya: lembaga hokum.
Ø Peran dan Fungsi lembaga Sosial
1. Lembaga Keluarga
o Fungsi Biologis atau Reproduksi, yaitu suami istri dapat memenuhi kebutuhan biologis secara sah dan sehat serta akhirnya meneruskan keturunan dengan garis yang jelas.
o Fungsi Afeksi atau Perasaan, yaitu anggota keluarga akan mendapatkan kasih, rasa cinta, damai, bahagia, dan aman.
o Fungsi Sosialisasi dan Egoisasi, yaitu orang tua mengasuh dan mendidik anak dengan baik dimulai belajar mengenal dan menghayati nilai-nilai dan norma-norma melalui interaksi aktif dengan orang tuanya.
o Fungsi Ekonomi dan Sosial, yaitu sebuah keluarga untuk mengolah keluarganya sendiri oleh karena itu harus bekerja atau mempunyai sumber penghasilan yang tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
o Fungsi Pengawasan Sosial, yaitu orang tua selalu menanamkan nilai-nilai yang baik serta melarang perbuatan yang negative.
o Fungsi Proteksi, yaitu orang tua harus dapat melindungi anggota keluarganya dari ancaman atau gangguan dari pihak manapun.
o Fungsi Pemberian Status
2. Lembaga Pendidikan
a. Fungsi umum pranata pendidikan:
o Sebagai wahana untuk mendidik dan membina masyarakat dibidang ilmu pengetahuan, tknologi, dan kebudayaan.
o Mengarahkan warga masyarakat untuk mengembangkan kehidupan bermasyarakat.
o Sebagai wahana untuk mengembangkan kebudayaan.
o Mendorong timbulnya lembaga-lembaga pendidikan dasar, menengah, tinggi.
o Terselenggaranya kegiatan mensosialisasi kebudayaan sebagai wahana dan media pengendalian sosial masyarakat.
o Sebagai pedoman pola, sikap, dan tindakan masyarakat.
b. Fungsi Lembaga Pendidikan Menurut Harton dan Hunt
I. Fungsi Manifest (nyata)
o Mempersiapkan anggota masyarakat agar mampu mencari nafkah sendiri dengan penuh tanggung jawab secara moral dan sosial.
o Membantu mengembangkan bakat atau potensi seseorang demi pribadi atau masyarakat.
II. Fungsi Lattent (tersembunyi)
o Memupuk keremajaan atas perpanjangan masa pertidakdewasaan.
o Mengurangi pengendalian atas pengawasan orang tua.
o Mempertahankan system kelas sosial.
o Memupuk perbedaan pendapat.
3. Lembaga Agama
o Sebagai media mendidik dan membina masyarakat dibidang keagamaan.
o Sebagai wahana pengendalian sosial masyarakta yang berperilaku menyimpang.
o Mengarahkan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian batin.
o Terselenggaranya kegiatan keagamaan.
o Sebagai pedoman masyarakat dalam berhubungan dengan sesamenya manusia, manusia dengan masyarakat atau lingkungan dengan penciptaNya.
4. Lembaga Ekonomi
a. Fungsi lembaga ekonomi:
o Mengatur kegiatan masyarakat.
o Mengatur kegiatan distribusi.
b. Peranan lembaga ekonomi
o Pedoman untuk mendapatkan bahan makanan.
o Pedoman untuk melakukan pertukaran barang atau barter.
o Pedoman tentang harga jual beli barang.
o Pedoman untuk menggunakan tenaga kerja.
o Pedoman tentang cara pengupahan.
o Memberi pedoman tentang cara PHK.
o Mengatur perilaku manusia dalam memanfaatkan SDA.
5. Lembaga Politik
o Melembagakan norma hokum melalui undang-undang yang ditetapkan oleh badan legislatif.
o Melaksanakan undang-undang yang disetujui.
o Menyelesaikan konflik dalam masyarakat.
o Menyelenggarakan pelayanan umum.
o Melindungi rakyat dan Negara dari gangguan musuh.
o Memelihara kesiapsiagaan nasional dari adanya bahaya musuh.
o Memelihara ketertiban didalam (internal order).
o Menjaga keamanan dari luar (external security)
o Mengusahakan kesejahteraan umum (general welfare)
o Mengatur proses politik, proses persaingan.
0 komentar:
Posting Komentar